Hampir 28 Persen Jajanan Bali Mengandung Rhodamin B
SOSIALISASI: Ny.
Putri Koster (tengah) saat menghadiri sosialisasi Peraturan di Bidang
Distribusi Obat Tradisional Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Pangan di Gedung
BPOM Bali, Senin (17/12/2018).
DENPASAR (WBO.COM) – Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni melaporkan, BPON Denpasar
menemukan beberapa makanan di Bali yang mengandung zat pewarna berbahaya
Rhodamin B, seperti begina, sirat dan apem. Zat pewarna itu selalu ditemukan
setiap pemeriksaan, bahkan sudah berpuluh tahun selalu ada temuan pelanggaran.
Hal itu disampaikan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam Sosialisasi
Peraturan di Bidang Distribusi Obat Tradisional Kosmetik, Suplemen Kesehatan
dan Pangandi Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali, Senin
(17/12/2018). Dalam sosialisasi kemarin turut sebagai pembicara Ny. Putri
Koster dan dihadiri Ketua TP PKK Kab/Kota se-Bali, secara bersama-sama
mendengarkan penyampaian materi terkait Keamanan Pangan yang dibawakan Kepala
BPOM Bali dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dengan materi terkait
Lifestyle Disease Di Era Modern.
Menurut I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, makanan jaje Bali yang dipakai
sesajen, dari puluhan tahun tidak berubah, sering ditemukan mengandung bahan
pewarna berbahaya Rhodamin B. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengujian
dan pengambilan sampel di beberapa pasar dan terminal bulan Mei hingga Juni
2018, ditemukan 28 persen jajan Bali mengandung Rhodamin B.
Sedangkan, mengenai penindakan ia mengatakan bahwa sudah ada
undang-undang pangan yang mengatur zat-zat yang boleh digunakan dalam makanan,
dan Selanjutnya BPOM tugasnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan di hilir.
“Kami selalu melakukan pembinaan, tetapi dari dulu sudah dilakukan pembinaan
tetapi tidak mempan juga dan masih adanya pelanggaran,” ungkapnya.
Putri Koster menyampaikan, pada dasarnya ada banyak bahan berbahaya yang
tidak boleh ditambahkan kedalam makanan, namun yang terjadi dilapangan adalah
terdapat berbagai faktor yang mendorong banyak pihak untuk melakukan praktek
penggunaan yang salah bahan kimia terlarang untuk pangan. Pertama, bahan kimia
tersebut mudah diperoleh di pasaran. Kedua, harganya relatif murah.
Ketiga, pangan yang mengandung bahan tersebut menampakkan tampilan fisik
yang memikat. Keempat, tidak menimbulkan efek negatif seketika. Kelima,
informasi bahan berbahaya tersebut relatif terbatas, dan pola penggunaannya
telah dipraktekkan secara turun-temurun. “Dengan bahan-bahan kimia yang
berbahaya ini akan memmberikan dampak yang berbahaya bagi tubuh apalagi di
konsumsi setiap hari, banyak penyakit yang akan muncul mulai dari yang ringan
sampai menjadi kronis nantinya atau bahkan langsung terdampak penyakit kronis,”
bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Ny. Putri Koster mengimbau supaya para
pedagang tidak lagi menjual jajanan yang membahayakan. Misalnya saja
menggunakan pemanis, pewarna, dan pengawet yang tidak seharusnya dikonsumsi
tubuh. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih
pangan. “Belilah pangan dalam kondisi baik di tempat yang terjamin kebersihannya.
Hindari makanan berbahaya yang dibuat dari bahan-bahan berbahaya. Misalnya
terlalu kenyal, berwarna mencolok, dan cenderung berpendar,”pintanya.
Putri Koster berharap melalui acara sosialisasi yang menggandeng PKK ini
dapat memberikan dampak positif baik bagi ibu-ibu PKK dan nantinya ibu-ibu PKK
dapat mengetok tularkan di desanya masing-masing sehingga akar dari
permasalahan yaitu ketidak tahuanan masyarakat secara bertahap dapat di
sosialisasikan. (arn)
Bali Peringkat 4 Penggunaan Pewarna Tekstil
untuk Makanan
TEMPO.CO,
Jakarta - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar I Gusti
Ayu Adhi Aryapatni mengatakan Bali menduduki peringkat keempat tertinggi di
Indonesia dalam penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Hal itu disampaikannya
pada peringatan World Food Safety, pada Ahad, 30 Juni 2016. Bahan yang kerap
digunakan warga Bali adalah Rhodamin B, pewarna merah tekstil merupakan bahan
berbahaya dalam penggunaan pada makanan.
Adhi
mengatakan, penyalahgunaan bahan berbahaya untuk pangan di Bali masih cukup
tinggi. Hal tersebut menjadi perhatian BBPOM di Denpasar untuk mengedukasi
masyarakat lebih gencar lagi. “Kami didukung Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten, Pemerintah Kota juga secara bersama-sama dengan masyarakat,”
katanya.
Pemerintah
Provinsi Bali pun mendukung BBPOM dengan mengeluarkan Pergub tahun 2019 tentang
penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan. Tak hanya itu, SK tim koordinasi
terpadu terkait keamanan pangan pun sudah ada. BBPOM Denpasar yang didukung tim
penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Bali berperan aktif
mengedukasi organisasi dan masyarakat di desa-desa. “Walaupun secara
operasional, kami sudah lakukan kerja sama yang baik dengan lintas sektor dan
OPD,” ujarnya.
BBPOM
Denpasar telah membentuk kader keamanan pangan di desa dan kader Peduli Obat
dan Pangan Aman. BBPOM Denpasar juga bekerjasama dengan Universitas Udayana
memberikan pembekalan pada mahasiswa-mahasiswa Kuliah Kerja Nyata terkait
keamanan obat dan makanan. “Sehingga mereka di tempat KKN-nya sendiri-sendiri
juga bisa mengedukasi masyarakat. Jadi lebih banyak coverage masyarakat yang
terpapar edukasi keamanan pangan kita,” kata Adhi, menjelaskan.
Surat
Edaran tim koordinasi provinsi juga telah diedarkan kepada warung, pedagang
untuk tidak menjual bahan berbahaya. “Beberapa bulan lagi kita monitoring.
Kalau masih menjual pangan mengandung bahan berbahaya, kita beri sanksi,”
katanya.
Ia berharap, tahun ini, masalah penyalahgunaan bahan
berbahaya dapat diselesaikan. Melalui sosialisasi dengan mengusung tema
Keamanan Pangan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama dalam peringatan World Food
Safety, Adhi berharap semua pihak baik pemerintah, akademisi, masyarakat,
pelaku usaha, media dapat secara bersama-sama untuk bertanggung jawab terhadap
keamanan pangannya.
PENGGUNAAN
BAHAN BERBAHAYA DI MAKANAN, BALI PERINGKAT 4
Minggu,
30 Juni 2019 | 18:53:15
DENPASAR,
BALIPOST.com – Bali menduduki peringkat 4 tertinggi di Indonesia dalam
penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Bahan berbahaya tertinggi yang
digunakan adalah rhodamin B, pewarna merah tekstil. Demikian diungkapkan Kepala
BBPOM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni,
Apt. saat peringatan World Food Safety, pada Minggu (30/6).
Adhi mengatakan,
penyalahgunaan bahan berbahaya untuk pangan di Bali masih cukup tinggi.
Sehingga ini menjadi perhatian BBPOM di Denpasar untuk mengedukasi masyarakat
lebih gencar lagi. “Sekarang kita didukung Pemerintah Provinsi, Pemkab/pemkot
juga secara bersama-sama dengan masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah
Provinsi Bali pun mendukung upaya BBPOM ini dengan mengeluarkan Pergub tahun
2019 tentang penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan. Tak hanya itu, SK tim
koordinasi terpadu terkait keamanan pangan juga sudah ada.
BBPOM Denpasar juga
didukung tim penggerak PKK Provinsi yang massif mengedukasi organisasi dan ke
desa-desa. “Walaupun secara operasional kita sudah lakukan kerjasama yang baik
dengan lintas sektor dan OPD,” tandasnya.
BBPOM Denpasar juga
telah membentuk kader keamanan pangan di desa dan kader POPA (Peduli Obat dan
Pangan Aman). BBPOM Denpasar juga bekerjasama dengan Unud memberikan pembekalan
pada mahasiswa-mahasiswa KKN terkait keamanan obat dan makanan.
“Sehingga mereka di
tempat KKN-nya sendiri-sendiri juga bisa mengedukasi masyarakat. Jadi lebih
banyak coverage masyarakat yang terpapar edukasi keamanan pangan kita,”
jelasnya.
Surat Edaran tim
koordinasi provinsi juga telah diedarkan kepada warung, pedagang untuk tidak
menjual bahan berbahaya. “Beberapa bulan lagi kita monitoring. Kalau masih
menjual pangan mengandung bahan berbahaya, kita beri sanksi,” tegasnya.
Ia berharap
tahun ini, masalah penyalahgunaan bahan berbahaya dapat diselesaikan. Dengan
mengusung tema Keamanan Pangan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama dalam rangka
memperingati World Food Safety, Adhi berharap semua pihak baik pemerintah,
akademisi, masyarakat, pelaku usaha, media dapat secara bersama-sama untuk
bertanggung jawab terhadap keamanan pangannya. (Citta Maya/balipost)
SUMBER:
TUGAS INDIVIDU
Buatlah
teks Argumentatif yang berisi:
1.
Judul
2.
Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “polemik
penggunaan pewarna tekstil di jajanan Bali” minimal 5 kalimat.
3.
Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “alasan atau
penyebab pembuat jajanan Bali menggunakan pewarna tekstil” minimal 5 kalimat.
4.
Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “Solusi yang dapat
Pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah ini” minimal 5 kalimat.
5.
Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “Hal-hal yang kamu
sendiri dapat lakukan untuk berkontribusi mengatasi masalah ini” minimal 5 kalimat.
Tugas
dapat dibuat di:
- - dibuat di Microsoft Word dengan setting
kertas A4 dan font times new roman ukuran 12, diisi nama, no absen, kelas, lalu dikirim melalui portal yang
sudah disediakan.
- atau dibuat di Protalnya langsung dengan cara
diketik.
PORTAL PENGUMPULAN TUGAS:
DEADLINE
21 April 2020
Comments
Post a Comment