Polemik Penggunaan Pewarna Makanan Tekstil di Bali


Hampir 28 Persen Jajanan Bali Mengandung Rhodamin B
 
SOSIALISASI: Ny. Putri Koster (tengah) saat menghadiri sosialisasi Peraturan di Bidang Distribusi Obat Tradisional Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Pangan di Gedung BPOM Bali, Senin (17/12/2018).

DENPASAR (WBO.COM) – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni melaporkan, BPON Denpasar menemukan beberapa makanan di Bali yang mengandung zat pewarna berbahaya Rhodamin B, seperti begina, sirat dan apem. Zat pewarna itu selalu ditemukan setiap pemeriksaan, bahkan sudah berpuluh tahun selalu ada temuan pelanggaran.

Hal itu disampaikan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dalam Sosialisasi Peraturan di Bidang Distribusi Obat Tradisional Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Pangandi Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali, Senin (17/12/2018). Dalam sosialisasi kemarin turut sebagai pembicara Ny. Putri Koster dan dihadiri Ketua TP PKK Kab/Kota se-Bali, secara bersama-sama mendengarkan penyampaian materi terkait Keamanan Pangan yang dibawakan Kepala BPOM Bali dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dengan materi terkait Lifestyle Disease Di Era Modern.

Menurut I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, makanan jaje Bali yang dipakai sesajen, dari puluhan tahun tidak berubah, sering ditemukan mengandung bahan pewarna berbahaya Rhodamin B. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengujian dan pengambilan sampel di beberapa pasar dan terminal bulan Mei hingga Juni 2018, ditemukan 28 persen jajan Bali mengandung Rhodamin B.

Sedangkan, mengenai penindakan ia mengatakan bahwa sudah ada undang-undang pangan yang mengatur zat-zat yang boleh digunakan dalam makanan, dan Selanjutnya BPOM tugasnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan di hilir. “Kami selalu melakukan pembinaan, tetapi dari dulu sudah dilakukan pembinaan tetapi tidak mempan juga dan masih adanya pelanggaran,” ungkapnya.

Putri Koster menyampaikan, pada dasarnya ada banyak bahan berbahaya yang tidak boleh ditambahkan kedalam makanan, namun yang terjadi dilapangan adalah terdapat berbagai faktor yang mendorong banyak pihak untuk melakukan praktek penggunaan yang salah bahan kimia terlarang untuk pangan. Pertama, bahan kimia tersebut mudah diperoleh di pasaran. Kedua, harganya relatif murah.

Ketiga, pangan yang mengandung bahan tersebut menampakkan tampilan fisik yang memikat. Keempat, tidak menimbulkan efek negatif seketika. Kelima, informasi bahan berbahaya tersebut relatif terbatas, dan pola penggunaannya telah dipraktekkan secara turun-temurun. “Dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya ini akan memmberikan dampak yang berbahaya bagi tubuh apalagi di konsumsi setiap hari, banyak penyakit yang akan muncul mulai dari yang ringan sampai menjadi kronis nantinya atau bahkan langsung terdampak penyakit kronis,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut Ny. Putri Koster mengimbau supaya para pedagang tidak lagi menjual jajanan yang membahayakan. Misalnya saja menggunakan pemanis, pewarna, dan pengawet yang tidak seharusnya dikonsumsi tubuh. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih pangan. “Belilah pangan dalam kondisi baik di tempat yang terjamin kebersihannya. Hindari makanan berbahaya yang dibuat dari bahan-bahan berbahaya. Misalnya terlalu kenyal, berwarna mencolok, dan cenderung berpendar,”pintanya.



Putri Koster berharap melalui acara sosialisasi yang menggandeng PKK ini dapat memberikan dampak positif baik bagi ibu-ibu PKK dan nantinya ibu-ibu PKK dapat mengetok tularkan di desanya masing-masing sehingga akar dari permasalahan yaitu ketidak tahuanan masyarakat secara bertahap dapat di sosialisasikan. (arn)



Bali Peringkat 4 Penggunaan Pewarna Tekstil untuk Makanan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan Bali menduduki peringkat keempat tertinggi di Indonesia dalam penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Hal itu disampaikannya pada peringatan World Food Safety, pada Ahad, 30 Juni 2016. Bahan yang kerap digunakan warga Bali adalah Rhodamin B, pewarna merah tekstil merupakan bahan berbahaya dalam penggunaan pada makanan.

Adhi mengatakan, penyalahgunaan bahan berbahaya untuk pangan di Bali masih cukup tinggi. Hal tersebut menjadi perhatian BBPOM di Denpasar untuk mengedukasi masyarakat lebih gencar lagi. “Kami didukung Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota juga secara bersama-sama dengan masyarakat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Bali pun mendukung BBPOM dengan mengeluarkan Pergub tahun 2019 tentang penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan. Tak hanya itu, SK tim koordinasi terpadu terkait keamanan pangan pun sudah ada. BBPOM Denpasar yang didukung tim penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Bali berperan aktif mengedukasi organisasi dan masyarakat di desa-desa. “Walaupun secara operasional, kami sudah lakukan kerja sama yang baik dengan lintas sektor dan OPD,” ujarnya.

BBPOM Denpasar telah membentuk kader keamanan pangan di desa dan kader Peduli Obat dan Pangan Aman. BBPOM Denpasar juga bekerjasama dengan Universitas Udayana memberikan pembekalan pada mahasiswa-mahasiswa Kuliah Kerja Nyata terkait keamanan obat dan makanan. “Sehingga mereka di tempat KKN-nya sendiri-sendiri juga bisa mengedukasi masyarakat. Jadi lebih banyak coverage masyarakat yang terpapar edukasi keamanan pangan kita,” kata Adhi, menjelaskan.

Surat Edaran tim koordinasi provinsi juga telah diedarkan kepada warung, pedagang untuk tidak menjual bahan berbahaya. “Beberapa bulan lagi kita monitoring. Kalau masih menjual pangan mengandung bahan berbahaya, kita beri sanksi,” katanya.

Ia berharap, tahun ini, masalah penyalahgunaan bahan berbahaya dapat diselesaikan. Melalui sosialisasi dengan mengusung tema Keamanan Pangan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama dalam peringatan World Food Safety, Adhi berharap semua pihak baik pemerintah, akademisi, masyarakat, pelaku usaha, media dapat secara bersama-sama untuk bertanggung jawab terhadap keamanan pangannya.


PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA DI MAKANAN, BALI PERINGKAT 4
Minggu, 30 Juni 2019 | 18:53:15

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali menduduki peringkat 4 tertinggi di Indonesia dalam penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Bahan berbahaya tertinggi yang digunakan adalah rhodamin B, pewarna merah tekstil. Demikian diungkapkan Kepala BBPOM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. saat peringatan World Food Safety, pada Minggu (30/6).


Adhi mengatakan, penyalahgunaan bahan berbahaya untuk pangan di Bali masih cukup tinggi. Sehingga ini menjadi perhatian BBPOM di Denpasar untuk mengedukasi masyarakat lebih gencar lagi. “Sekarang kita didukung Pemerintah Provinsi, Pemkab/pemkot juga secara bersama-sama dengan masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Bali pun mendukung upaya BBPOM ini dengan mengeluarkan Pergub tahun 2019 tentang penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan. Tak hanya itu, SK tim koordinasi terpadu terkait keamanan pangan juga sudah ada.

BBPOM Denpasar juga didukung tim penggerak PKK Provinsi yang massif mengedukasi organisasi dan ke desa-desa. “Walaupun secara operasional kita sudah lakukan kerjasama yang baik dengan lintas sektor dan OPD,” tandasnya.
BBPOM Denpasar juga telah membentuk kader keamanan pangan di desa dan kader POPA (Peduli Obat dan Pangan Aman). BBPOM Denpasar juga bekerjasama dengan Unud memberikan pembekalan pada mahasiswa-mahasiswa KKN terkait keamanan obat dan makanan.


“Sehingga mereka di tempat KKN-nya sendiri-sendiri juga bisa mengedukasi masyarakat. Jadi lebih banyak coverage masyarakat yang terpapar edukasi keamanan pangan kita,” jelasnya.



Surat Edaran tim koordinasi provinsi juga telah diedarkan kepada warung, pedagang untuk tidak menjual bahan berbahaya. “Beberapa bulan lagi kita monitoring. Kalau masih menjual pangan mengandung bahan berbahaya, kita beri sanksi,” tegasnya.

Ia berharap tahun ini, masalah penyalahgunaan bahan berbahaya dapat diselesaikan. Dengan mengusung tema Keamanan Pangan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama dalam rangka memperingati World Food Safety, Adhi berharap semua pihak baik pemerintah, akademisi, masyarakat, pelaku usaha, media dapat secara bersama-sama untuk bertanggung jawab terhadap keamanan pangannya. (Citta Maya/balipost)






SUMBER:





TUGAS INDIVIDU
Buatlah teks Argumentatif yang berisi:
1. Judul
2. Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “polemik penggunaan pewarna tekstil di jajanan Bali” minimal 5 kalimat.
3. Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “alasan atau penyebab pembuat jajanan Bali menggunakan pewarna tekstil” minimal 5 kalimat.
4. Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “Solusi yang dapat Pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah ini” minimal 5 kalimat.
5. Paragraf argumentatif mengenai pendapat kamu sendiri tentang “Hal-hal yang kamu sendiri dapat lakukan untuk berkontribusi mengatasi masalah ini” minimal 5 kalimat.

Tugas dapat dibuat di:
-    - dibuat di Microsoft Word dengan setting kertas A4 dan font times new roman ukuran 12, diisi nama, no absen, kelas, lalu dikirim melalui portal yang sudah disediakan. 
   - atau dibuat di Protalnya langsung dengan cara diketik.



PORTAL PENGUMPULAN TUGAS:







DEADLINE
21 April 2020

Comments